JAMBI– Tim Opsnal Macan Polsek Kota Baru Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap pipa minyak milik PT Pertamina EP Field Jambi. Tiga pelaku berhasil diamankan hingga ke wilayah Sumatera Selatan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Kotabaru AKP Riko Saputra,SH,MH membenarkan pengungkapan tersebut. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal 03 Agustus 2026
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 03 Agustus 2026 sekira pukul 06.50 WIB di Jalan Surya Dharma RT 32, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Modus pelaku terbilang nekat. Mereka membobol pipa minyak Pertamina yang berada di dalam sebuah warung kosong dengan cara mengebor pipa tersebut. Akibatnya, minyak mentah menyembur dan mengalir hingga ke drainase pemukiman warga.
Warga yang curiga melihat tumpahan minyak di got kemudian melaporkan kepada pelapor. Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan pipa dalam kondisi jebol di dalam warung terkunci. Atas kejadian tersebut, PT Pertamina EP Field Jambi mengalami kerugian hingga Rp 83.653.149.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kota Baru langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H. bersama Tim Macan Kota Baru untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku utama berinisial S (47) terdeteksi bersembunyi di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan. Tim Macan Kota Baru kemudian berkoordinasi dengan Polres PALI dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui beraksi bersama dua rekannya. Tanpa menunggu lama, Tim Macan Kota Baru bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial D (27) dan M (26) di wilayah Jambi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk membobol pipa, yakni martil, linggis, gergaji, bor Inpack Driver, kotak mata bor bulat, dan kunci Pas T yang telah dimodifikasi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga objek vital nasional dari aksi kejahatan.
“Polresta Jambi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan aset negara. Ini bukti keseriusan kami. para pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Ananto Herlambang.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Kota Baru Polresta Jambi, . Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Baru tentang Pencurian dengan Pemberatan.











Komentar