Kota Jambi – Dugaan penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan di RS Siloam Hospital Jambi menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Jambi.
Kasus tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Jambi bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan keluarga pasien.
Pasien yang menjadi sorotan bernama Sumaryati. Ia disebut mengalami penolakan ketika hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Siloam Hospital Jambi.
Persoalan itu kemudian dilaporkan pihak keluarga kepada DPRD Kota Jambi dan dibahas dalam RDP untuk mengetahui persoalan sebenarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar meminta penjelasan terkait dugaan penolakan tersebut, termasuk informasi yang menyebut pasien tidak mendapatkan pelayanan karena merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas 3.
Namun, RDP tersebut tidak dihadiri pihak RS Siloam Hospital Jambi yang menjadi sorotan dalam persoalan tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Dyah Kumala Dewi, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penolakan pasien BPJS di rumah sakit tersebut.
“Jadi pasien ini ditolak di RS Siloam Hospital, sehingga berdasarkan laporan warga kita lakukan RDP,” kata Dyah, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, dalam RDP hanya hadir BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan pihak keluarga pasien. Sementara manajemen RS Siloam Hospital Jambi tidak memenuhi undangan DPRD.
“Kami menyayangkan sikap mereka. Kami dari Komisi IV DPRD Kota Jambi akan mendatangi pihak RS Siloam dalam waktu dekat,”tegasnya.
Komisi IV DPRD Kota Jambi juga meminta BPJS Kesehatan melakukan penelusuran langsung ke rumah sakit untuk memastikan apakah benar terjadi penolakan terhadap pasien serta mengetahui alasan di balik kejadian tersebut.
Tak hanya kasus Sumaryati, DPRD juga meminta BPJS Kesehatan meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan peserta JKN di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, khususnya rumah sakit swasta.
“Kita juga ingin pihak BPJS Kesehatan itu turun ke seluruh rumah sakit, terutama di swasta. Baik melihat pelayanan maupun administrasinya,” ujar Dyah.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Jambi, Aji Satriojati mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke RS Siloam Hospital Jambi, menyusul tidak hadirnya manajemen rumah sakit pada RDP ini.
“Kami akan melakukan pengecekan ke RS Siloam Hospital. Karena tadi pihak dari RS belum bisa hadir di RDP,” kata Aji.
Ia menjelaskan, setiap fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kontrak kerja sama. Dalam kontrak tersebut terdapat kewajiban fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini berlaku semua RS, baik umum maupun swasta di Jambi. Kita dari pihak BPJS Kesehatan setiap bulan rutin melakukan supervisi untuk melihat kepatuhan dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Khusus kasus Sumaryati, Aji mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. BPJS Kesehatan akan mengecek langsung ke rumah sakit untuk memastikan kronologi dan alasan pasien disebut tidak mendapatkan pelayanan.
“Kami mendapatkan informasi awal pasien yang ditolak sebelum mendapatkan penanganan awal. Namun kita akan menelusuri terlebih dahulu kebenarannya seperti apa,” ujarnya.
Saat ini, Sumaryati disebut telah mendapatkan perawatan di RS Abdul Manaf. BPJS Kesehatan juga berencana melihat langsung kondisi pasien untuk mendapatkan informasi tambahan terkait persoalan tersebut.
“Kami akan melihat langsung kondisi pasien di sana,”ujarnya.











Komentar