Selesaikan Perkara Tanpa Sidang, Kejati Jambi Setujui Penghentian Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 06:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa, (8/9/2026). Ekspose dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dan diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, S.H., M.H., beserta jajaran.

Kajati Jambi menyetujui penyelesaian perkara atas nama tersangka RSB Binti JR , yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi. Tersangka disangka melakukan tindak pidana Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persetujuan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut tergolong ringan, serta telah terdapat perdamaian antara tersangka dan korban.

Baca Juga :  Tegas! Polresta Jambi Tindak 112 Motor Pembuat Ulah di Jalanan

Selain itu, tersangka juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban sebagai bagian dari proses pemulihan hubungan antara para pihak.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan salah satu bentuk pelaksanaan asas dominus litis jaksa, sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan.

“Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan,” tegas Sugeng Hariadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Ia juga meminta agar jajaran segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan, sejalan dengan pemberlakuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan,”katanya.

Lebih lanjut, pelaksanaan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.

Baca Juga :  Krisis Air Bersih di Musim Kemarau Jadi Ladang Cuan bagi Para Penyedia Air

Kejati Jambi juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar penerapan mekanisme keadilan restoratif dapat berjalan secara terukur dan efektif. Pelaksanaannya perlu didukung kesiapan sarana dan prasarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.

Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendorong penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Jambi dalam menyelaraskan penegakan hukum dengan semangat pembaruan hukum pidana melalui implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, dengan tetap memastikan kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, serta pertanggungjawaban pelaku.

Berita Terkait

Suara Pelosok Negeri Yakesma Jambi: Pemuda Berkarya, Masyarakat Berdaya di Rantau Rasau II
Ini Pengganti Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar
Pasokan Minim Akibat Kemarau, Harga Sayuran di Pasar Tradisional Melonjak
Melestarikan Warisan Nusantara: Pesan dan Salam Hangat Ade Erlanda dan Istri di Hari Batik 2026
Sungai Batanghari Keruh Ekstrem, Pertama Sepanjang Sejarah Operasional PDAM. 38 Ribu Pelanggan Terdampak
Kamis ini Udara untuk Muaro Jambi dan Kota Jambi Kategori Berbahaya
Menguji Kesaktian Pancasila di Era Digital
Ade Erlanda Refleksikan Hari Kesaktian Pancasila: Kebersamaan dan Keadilan Kunci Pembangunan Daerah
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Suara Pelosok Negeri Yakesma Jambi: Pemuda Berkarya, Masyarakat Berdaya di Rantau Rasau II

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Ini Pengganti Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Pasokan Minim Akibat Kemarau, Harga Sayuran di Pasar Tradisional Melonjak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Melestarikan Warisan Nusantara: Pesan dan Salam Hangat Ade Erlanda dan Istri di Hari Batik 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kamis ini Udara untuk Muaro Jambi dan Kota Jambi Kategori Berbahaya

Berita Terbaru

Dari Redaksi

Ini Pengganti Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:28 WIB