Jambi – Selain soal kewajiban menyelesaikan tilang, Dirlantas Polda Jambi mengingatkan masyarakat yang kendaraannya sudah berpindah kepemilikan agar segera melakukan balik nama.
Langkah tersebut dinilai penting agar surat konfirmasi ETLE dapat dikirim langsung kepada pemilik kendaraan yang sebenarnya sesuai alamat dalam data registrasi.
“Imbauannya, kendaraan yang sudah beralih status kepemilikan harus balik nama supaya surat konfirmasi dapat langsung dikirim sesuai alamat pada identitas kendaraan,” kata Adi.
Dengan pembaruan data kendaraan, lanjutnya, proses penindakan ETLE dapat lebih tepat sasaran. Polisi juga dapat mengetahui pihak yang menggunakan kendaraan ketika pelanggaran lalu lintas terjadi.
“Untuk menghindari pemblokiran sehingga dapat diketahui bahwa kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dalam hal ini melalui sistem ETLE,” ujarnya.
Korlantas Polri sendiri menjelaskan bahwa surat konfirmasi ETLE merupakan bagian awal proses penindakan. Pemilik kendaraan diberi kesempatan untuk mengonfirmasi kepemilikan dan siapa yang mengemudikan kendaraan saat pelanggaran terjadi. Jika konfirmasi tidak dilakukan, STNK dapat diblokir sementara.











Komentar