BBS Tegaskan Sanksi Bagi Yang Menanam di Lahan Bekas Karhutla Sebelum Dua Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 17:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memperkuat langkah penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang masih menjadi ancaman serius saat musim kemarau.

Berbagai upaya dilakukan, mulai dari penanganan melalui jalur darat hingga Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk memicu turunnya hujan di wilayah yang terdampak.

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno mengatakan penanganan Karhutla dilakukan secara maksimal dan melibatkan berbagai langkah strategis.

OMC yang dilaksanakan di wilayah Provinsi Jambi, kata dia, telah beberapa kali berhasil memicu hujan, termasuk di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

“Rekayasa cuaca telah dilakukan untuk menurunkan hujan di seluruh wilayah Provinsi Jambi, termasuk Kabupaten Muaro Jambi, guna meredakan karhutla dan kabut asap,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Sholat Istisqo, Gubernur: Kita Bermunajat Kepada Sang Pencipta

Namun, di tengah berbagai upaya tersebut, Bupati menyayangkan masih adanya indikasi pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat ancaman Karhutla terus berulang.

Untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, Pemkab Muaro Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 967 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Pengendalian Pemanfaatan Lahan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026.

“Harapannya, surat edaran ini dapat meminimalisir praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang kerap memicu kebakaran di musim kemarau,”tegasnya.

Baca Juga :  Kabut Asap Selimuti Perairan, Nelayan Diminta Ekstra Hati-Hati

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut adalah larangan memanfaatkan atau menanami kembali lahan yang telah terbakar selama dua tahun sejak surat edaran diterbitkan.

Pemkab Muaro Jambi menegaskan, apabila ditemukan aktivitas penanaman di area bekas kebakaran sebelum masa dua tahun berakhir, persoalan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam regulasi yang telah diterbitkan, area yang terbakar selama dua tahun tidak boleh ditanam. Jika sebelum dua tahun sudah ditanam, saya minta aparat penegak hukum melakukan penindakan tegas, karena ini mengindikasikan ada unsur kesengajaan membakar,”ujar Bupati.

Berita Terkait

Suara Pelosok Negeri Yakesma Jambi: Pemuda Berkarya, Masyarakat Berdaya di Rantau Rasau II
Karhutla di Kumpeh Ulu, 10 Hektare Lahan Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan
Ini Pengganti Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar
Pasokan Minim Akibat Kemarau, Harga Sayuran di Pasar Tradisional Melonjak
Melestarikan Warisan Nusantara: Pesan dan Salam Hangat Ade Erlanda dan Istri di Hari Batik 2026
Sungai Batanghari Keruh Ekstrem, Pertama Sepanjang Sejarah Operasional PDAM. 38 Ribu Pelanggan Terdampak
Kamis ini Udara untuk Muaro Jambi dan Kota Jambi Kategori Berbahaya
Menguji Kesaktian Pancasila di Era Digital
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Suara Pelosok Negeri Yakesma Jambi: Pemuda Berkarya, Masyarakat Berdaya di Rantau Rasau II

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Karhutla di Kumpeh Ulu, 10 Hektare Lahan Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Ini Pengganti Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Pasokan Minim Akibat Kemarau, Harga Sayuran di Pasar Tradisional Melonjak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Melestarikan Warisan Nusantara: Pesan dan Salam Hangat Ade Erlanda dan Istri di Hari Batik 2026

Berita Terbaru

Dari Redaksi

Ini Pengganti Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:28 WIB