Hukum – Terdakwa kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 58 kilogram sabu, M. Alung Ramadhan alias Alung, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam persidangan, JPU menyatakan Alung terseret dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 58 kilogram sabu. Atas perkara tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan JPU berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah tuntutan dibacakan, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.











Komentar