Kota Jambi – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah kembali menggelar aksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Kamis (24/9/2026).
Mereka mendesak BPN segera membuka blokir terhadap ribuan sertifikat tanah warga yang terdampak persoalan zona merah.
Sekitar 500 warga mengikuti aksi tersebut. Mereka membawa spanduk dan poster serta menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kepastian status tanah yang selama ini mereka miliki.
Salah satu orator aksi, Suhatman Pisang, meminta BPN Provinsi Jambi mengambil langkah konkret dan memerintahkan BPN Kota Jambi membuka blokir sertifikat warga.
“Buka dulu blokir. Perintahkan BPN Kota Jambi buka blokir,” tegas Suhatman mantan kontributor salah satu televisi swasta nasional ini.
Ia juga mempertanyakan dasar yang digunakan pemerintah dalam mengklaim tanah warga, termasuk penggunaan data atau peta lama yang disebut berkaitan dengan peninggalan pemerintah Hindia Belanda.
“ATR BPN dapat proyek verifikasi dari kami yang mereka zolimi. Bagaimana kalian bisa mengklaim tanah kami berdasarkan peta Belanda? Di mana UU Agraria?” ujarnya.
Menurut Suhatman, pemblokiran sertifikat membuat warga tidak dapat menggunakan hak atas tanah mereka secara leluasa.
“Yang kamu lakukan itu bagaikan mengikat tangan dan kaki kami lalu kamu pukuli kami,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar pemblokiran sertifikat yang disebut berkaitan dengan surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Masak selembar surat dari DJKN bisa memblokir tanah kami?” ujar Suhatman.
Selain meminta pembukaan blokir, ia mendesak Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi melakukan supervisi terhadap BPN Kota Jambi.
“Lakukan supervisi ke BPN Kota Jambi,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Kantor BPN Kota Jambi Rido mengatakan pembukaan blokir sertifikat zona merah tidak dapat diputuskan oleh BPN Kota Jambi saja.
Menurutnya, keputusan tersebut harus melalui pembahasan dan melibatkan sejumlah instansi terkait. Ia mengatakan, kebijakan selanjutnya akan ditentukan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan.
“Keputusan untuk membuka blokir zona merah itu harus melibatkan beberapa instansi,” ujar Rido.
Meski demikian, Rido memastikan BPN Kota Jambi siap memberikan data yang dibutuhkan dalam proses pengambilan keputusan. BPN Kota Jambi juga akan membuka akses informasi seluas-luasnya agar persoalan zona merah dapat dibahas berdasarkan data yang akurat.
“BPN Kota Jambi akan memberikan data seakurat mungkin dan membuka akses seluas-luasnya,”ujar Rido.
Sementara itu, massa aksi menilai koordinasi antarinstansi tidak boleh membuat persoalan pemblokiran sertifikat semakin berlarut-larut.
Warga meminta adanya kepastian mengenai dasar pemblokiran sekaligus langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam berbagai pembahasan, terdapat sekitar 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak pemblokiran. Tanah tersebut tersebar di tujuh kelurahan, yakni Paal Merah, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, Simpang III Sipin dan Mayang Mangurai.
Warga mengaku memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan melalui proses pertanahan. Namun, akibat pemblokiran, mereka mengaku kesulitan melakukan berbagai urusan pertanahan, mulai dari jual beli, balik nama, pemecahan bidang hingga menggunakan sertifikat sebagai agunan perbankan.











Komentar