Datangi Kantor BPN Provinsi, Ratusan Warga Desak BPN Buka Blokir 5.506 Sertifikat Zona Merah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah kembali menggelar aksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Kamis (24/9/2026).

Mereka mendesak BPN segera membuka blokir terhadap ribuan sertifikat tanah warga yang terdampak persoalan zona merah.

Sekitar 500 warga mengikuti aksi tersebut. Mereka membawa spanduk dan poster serta menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kepastian status tanah yang selama ini mereka miliki.

Salah satu orator aksi, Suhatman Pisang, meminta BPN Provinsi Jambi mengambil langkah konkret dan memerintahkan BPN Kota Jambi membuka blokir sertifikat warga.

“Buka dulu blokir. Perintahkan BPN Kota Jambi buka blokir,” tegas Suhatman mantan kontributor salah satu televisi swasta nasional ini.

Ia juga mempertanyakan dasar yang digunakan pemerintah dalam mengklaim tanah warga, termasuk penggunaan data atau peta lama yang disebut berkaitan dengan peninggalan pemerintah Hindia Belanda.

“ATR BPN dapat proyek verifikasi dari kami yang mereka zolimi. Bagaimana kalian bisa mengklaim tanah kami berdasarkan peta Belanda? Di mana UU Agraria?” ujarnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Jambi Dorong Ekspor dan Hilirisasi Industri Lewat Fasilitas Kawasan Berikat

Menurut Suhatman, pemblokiran sertifikat membuat warga tidak dapat menggunakan hak atas tanah mereka secara leluasa.

“Yang kamu lakukan itu bagaikan mengikat tangan dan kaki kami lalu kamu pukuli kami,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar pemblokiran sertifikat yang disebut berkaitan dengan surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Masak selembar surat dari DJKN bisa memblokir tanah kami?” ujar Suhatman.

Selain meminta pembukaan blokir, ia mendesak Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi melakukan supervisi terhadap BPN Kota Jambi.

“Lakukan supervisi ke BPN Kota Jambi,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan warga, Kepala Kantor BPN Kota Jambi Rido mengatakan pembukaan blokir sertifikat zona merah tidak dapat diputuskan oleh BPN Kota Jambi saja.

Menurutnya, keputusan tersebut harus melalui pembahasan dan melibatkan sejumlah instansi terkait. Ia mengatakan, kebijakan selanjutnya akan ditentukan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan.

“Keputusan untuk membuka blokir zona merah itu harus melibatkan beberapa instansi,” ujar Rido.

Meski demikian, Rido memastikan BPN Kota Jambi siap memberikan data yang dibutuhkan dalam proses pengambilan keputusan. BPN Kota Jambi juga akan membuka akses informasi seluas-luasnya agar persoalan zona merah dapat dibahas berdasarkan data yang akurat.

Baca Juga :  Kualitas Udara Belum Membaik, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ untuk TK/PAUD dan SD Kelas 1–3

“BPN Kota Jambi akan memberikan data seakurat mungkin dan membuka akses seluas-luasnya,”ujar Rido.

Sementara itu, massa aksi menilai koordinasi antarinstansi tidak boleh membuat persoalan pemblokiran sertifikat semakin berlarut-larut.

Warga meminta adanya kepastian mengenai dasar pemblokiran sekaligus langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam berbagai pembahasan, terdapat sekitar 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak pemblokiran. Tanah tersebut tersebar di tujuh kelurahan, yakni Paal Merah, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, Simpang III Sipin dan Mayang Mangurai.

Warga mengaku memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan melalui proses pertanahan. Namun, akibat pemblokiran, mereka mengaku kesulitan melakukan berbagai urusan pertanahan, mulai dari jual beli, balik nama, pemecahan bidang hingga menggunakan sertifikat sebagai agunan perbankan.

Berita Terkait

Suara Pelosok Negeri Yakesma Jambi: Pemuda Berkarya, Masyarakat Berdaya di Rantau Rasau II
Ini Pengganti Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar
Pasokan Minim Akibat Kemarau, Harga Sayuran di Pasar Tradisional Melonjak
Melestarikan Warisan Nusantara: Pesan dan Salam Hangat Ade Erlanda dan Istri di Hari Batik 2026
Sungai Batanghari Keruh Ekstrem, Pertama Sepanjang Sejarah Operasional PDAM. 38 Ribu Pelanggan Terdampak
Kamis ini Udara untuk Muaro Jambi dan Kota Jambi Kategori Berbahaya
Menguji Kesaktian Pancasila di Era Digital
Ade Erlanda Refleksikan Hari Kesaktian Pancasila: Kebersamaan dan Keadilan Kunci Pembangunan Daerah
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Suara Pelosok Negeri Yakesma Jambi: Pemuda Berkarya, Masyarakat Berdaya di Rantau Rasau II

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Ini Pengganti Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Pasokan Minim Akibat Kemarau, Harga Sayuran di Pasar Tradisional Melonjak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Melestarikan Warisan Nusantara: Pesan dan Salam Hangat Ade Erlanda dan Istri di Hari Batik 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kamis ini Udara untuk Muaro Jambi dan Kota Jambi Kategori Berbahaya

Berita Terbaru

Dari Redaksi

Ini Pengganti Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:28 WIB