Sakit Hati Berujung Maut: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Kekasih Akhirnya Dibekuk!

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 27 September 2026 - 13:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA JAMBI – Polsek Jambi Selatan meringkus seorang pria berinisial SB, pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wanita hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku yang merupakan warga Kota Jambi tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Jambi Lakukan ini Antisipasi Kenakalan Bermotor

Dari hasil pemeriksaan, SB mengaku nekat menyiram korban menggunakan air keras karena sakit hati setelah hubungan keduanya berakhir.

Akibat penyiraman tersebut, korban mengalami sejumlah luka bakar dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun, nyawa korban akhirnya tidak tertolong.

Baca Juga :  Polda Jambi Dalami Dua Kasus Karhutla di Areal Korporasi

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 469 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Usai Isu Kamar Mewah Viral, Ditjenpas Jambi Razia Blok Hunian Lapas Kelas IIA Jambi
Sasaran Utama Curanmor! Polda Jambi Siagakan Personel Lewat Operasi Jaran Siginjai 2026
Gunakan Cairan X-FIRE: Langkah Cepat Polda Jambi Padamkan Karhutla di Taman Nasional Berbak
Polda Jambi Dalami Dua Kasus Karhutla di Areal Korporasi
Alung Terancam Menua di Penjara Usai Dituntut Seumur Hidup Atas Kasus 58 Kg Sabu
Kaget STNK Diblokir Saat Mau Bayar Pajak? Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi
Diduga Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, 2 Polisi di Jambi Sanksi PTDH
Selesaikan Perkara Tanpa Sidang, Kejati Jambi Setujui Penghentian Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:27 WIB

Usai Isu Kamar Mewah Viral, Ditjenpas Jambi Razia Blok Hunian Lapas Kelas IIA Jambi

Minggu, 27 September 2026 - 13:09 WIB

Sakit Hati Berujung Maut: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Kekasih Akhirnya Dibekuk!

Rabu, 23 September 2026 - 11:51 WIB

Sasaran Utama Curanmor! Polda Jambi Siagakan Personel Lewat Operasi Jaran Siginjai 2026

Selasa, 22 September 2026 - 09:59 WIB

Gunakan Cairan X-FIRE: Langkah Cepat Polda Jambi Padamkan Karhutla di Taman Nasional Berbak

Senin, 21 September 2026 - 14:39 WIB

Polda Jambi Dalami Dua Kasus Karhutla di Areal Korporasi

Berita Terbaru

Dari Redaksi

Ini Pengganti Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:28 WIB