KOTA JAMBI – Polsek Jambi Selatan meringkus seorang pria berinisial SB, pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wanita hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku yang merupakan warga Kota Jambi tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, SB mengaku nekat menyiram korban menggunakan air keras karena sakit hati setelah hubungan keduanya berakhir.
Akibat penyiraman tersebut, korban mengalami sejumlah luka bakar dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun, nyawa korban akhirnya tidak tertolong.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 469 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.











Komentar