Jambi – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Provinsi Jambi dipastikan tetap berlaku. Kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran ETLE dan belum menyelesaikan kewajibannya dapat dikenai pemblokiran data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut tertuang dalam nota dinas Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi tertanggal 16 September 2026 terkait permohonan pembukaan blokir STNK kendaraan.
Dalam nota dinas tersebut, Ditlantas Polda Jambi mengajukan permohonan pembukaan blokir terhadap satu kendaraan yang sebelumnya diblokir pada 16 Mei 2026 karena tercatat memiliki kewajiban penyelesaian denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono membenarkan adanya surat tersebut.
Ia menjelaskan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE wajib terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban tilang apabila data kendaraan telah diblokir.
“Yang aman masyarakat mau bayar pajak, karena terkena ETLE diwajibkan bayar dulu tilangnya. Kendaraan bisa dibuka di Samsat, baru bisa bayar pajak,”kata Adi, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem ETLE. Karena itu, masyarakat yang menerima surat konfirmasi ETLE diminta tidak mengabaikannya.
“Intinya bahwa ETLE berlaku. Kalau masyarakat dapat surat ETLE wajib dibayar,”tegasnya.
Dalam mekanisme ETLE, pemilik kendaraan atau pelanggar wajib melakukan konfirmasi setelah menerima surat. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, konfirmasi dilakukan paling lama lima hari setelah surat konfirmasi dikirim.
Konfirmasi dapat dilakukan melalui laman atau aplikasi yang telah ditentukan maupun mendatangi posko penegakan hukum ETLE.
Pemilik kendaraan juga diminta mengisi sejumlah data, antara lain nomor referensi surat konfirmasi, nomor kendaraan, nomor telepon, identitas pemilik atau pelanggar serta pernyataan mengakui atau tidak mengakui pelanggaran.
Apabila pemilik kendaraan atau pelanggar tidak melakukan konfirmasi, data surat tanda nomor kendaraan dapat diblokir. Pemblokiran tersebut dapat dibuka kembali setelah pemilik kendaraan atau pelanggar melakukan klarifikasi secara langsung ke posko penegakan hukum ETLE.
Ketentuan pemblokiran STNK untuk kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas juga tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.











Komentar