Satgas Karhutla Amankan Dua terduga Pelaku Pembakaran Lahan 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 14:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi –  Tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) mengamankan dua warga yang diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Hutan Konservasi Rimba Hutan Limas, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Plh Dansatgas Karhutla Jambi yang juga Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Nyamin, mengatakan kedua warga tersebut diamankan saat petugas gabungan tengah melakukan pemadaman kebakaran di kawasan konservasi.

Kedua warga yang diamankan masing-masing berinisial T (63) dan AKA (65). Keduanya merupakan warga Kecamatan Batang Asam dan masih memiliki hubungan saudara.

Petugas menemukan keduanya berada di sekitar titik api. Dari pemeriksaan awal, kedua warga tersebut mengaku lahan yang dibabat merupakan milik mereka dan rencananya akan digunakan untuk bercocok tanam.

Baca Juga :  Polda Jambi Dalami Dua Kasus Karhutla di Areal Korporasi

Namun, lokasi tersebut diketahui berada di kawasan hutan konservasi yang telah dipasangi plang larangan masuk.

“Mereka membantah bahwa sengaja membakar. Namun, lahan tersebut sudah dibabat dan dalam kondisi terbakar, sementara mereka masih berada di lokasi,” kata Brigjen Nyamin.

Keduanya juga mengaku berada di lokasi untuk memasak. Meski demikian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa lahan yang terbakar dan telah dibabat, satu unit sepeda motor, perkakas kebun, serta korek api.

Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai dua hektare. Kebakaran sempat berpotensi meluas karena kondisi lahan yang kering. Untuk mempercepat pemadaman, petugas kemudian melakukan water bombing.

Baca Juga :  Kuasa Hukum AE Tegaskan Tak Ada Penggeledahan Rumah dan Buntut Kasus TPPU Kliennya

Selanjutnya, kedua warga tersebut akan diserahkan kepada penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Brigjen Nyamin mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih kondisi musim kemarau masih berlangsung dan cuaca saat ini cenderung lebih panas.

Ia meminta masyarakat tidak membuat api di lahan yang kondisinya kering karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan.

“Kami berharap warga untuk tidak membakar dan tidak membuat api di lahan-lahan yang kondisinya sekarang lagi kering, apalagi dengan sengaja membakar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kendati Hujan Mulai Turun, 59 Hotspot Masih Mengancam Jambi
Usai Isu Kamar Mewah Viral, Ditjenpas Jambi Razia Blok Hunian Lapas Kelas IIA Jambi
Gubernur Al Haris Dampingi Menhut Raja Juli, Tinjau Konservasi Gajah dan Hutan Desa
Sakit Hati Berujung Maut: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Kekasih Akhirnya Dibekuk!
Sasaran Utama Curanmor! Polda Jambi Siagakan Personel Lewat Operasi Jaran Siginjai 2026
Gunakan Cairan X-FIRE: Langkah Cepat Polda Jambi Padamkan Karhutla di Taman Nasional Berbak
Polda Jambi Dalami Dua Kasus Karhutla di Areal Korporasi
Alung Terancam Menua di Penjara Usai Dituntut Seumur Hidup Atas Kasus 58 Kg Sabu
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:25 WIB

Kendati Hujan Mulai Turun, 59 Hotspot Masih Mengancam Jambi

Selasa, 29 September 2026 - 17:27 WIB

Usai Isu Kamar Mewah Viral, Ditjenpas Jambi Razia Blok Hunian Lapas Kelas IIA Jambi

Senin, 28 September 2026 - 22:00 WIB

Gubernur Al Haris Dampingi Menhut Raja Juli, Tinjau Konservasi Gajah dan Hutan Desa

Minggu, 27 September 2026 - 13:09 WIB

Sakit Hati Berujung Maut: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Kekasih Akhirnya Dibekuk!

Rabu, 23 September 2026 - 11:51 WIB

Sasaran Utama Curanmor! Polda Jambi Siagakan Personel Lewat Operasi Jaran Siginjai 2026

Berita Terbaru

Dari Redaksi

Ini Pengganti Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:28 WIB