Beasiswa S1 Pemprov Jambi 2026 Resmi Ditetapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan penerima Program Beasiswa Strata Satu (S1) Tahun Anggaran 2026.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 775/KEP.GUB/ SETDA.KESRA-3.3/2026 yang ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris pada 5 Oktober 2026.

Keputusan itu menetapkan penerima Program Beasiswa Strata Satu (S1) Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 berdasarkan hasil seleksi mahasiswa berprestasi serta mahasiswa kurang mampu/miskin.

Program Beasiswa Pro-Jambi Cerdas S1 tahun 2026 memang dibagi dalam dua kategori, yakni Beasiswa Mahasiswa Strata Satu (S1) Kurang Mampu/Miskin dan Beasiswa Mahasiswa Strata Satu (S1) Prestasi. Laman resmi program mencatat kuota masing-masing sebanyak 350 penerima untuk kategori kurang mampu/miskin dan 150 penerima untuk kategori prestasi.

Baca Juga :  Jaga Produksi Migas, PHR Perkuat Penyangga Ketahanan Energi Nasional

Dalam keputusan tersebut, setiap mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima memperoleh bantuan sebesar Rp12 juta.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan pendidikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggaran beasiswa dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.

Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemprov Jambi terhadap akses pendidikan bagi mahasiswa, khususnya mereka yang memenuhi kriteria kurang mampu/miskin maupun memiliki prestasi.

Sebelum penetapan penerima, proses seleksi telah melalui sejumlah tahapan. Berdasarkan informasi resmi program, pendaftaran dan pengunggahan berkas berlangsung pada 2 hingga 11 Juni 2026, dilanjutkan verifikasi data, seleksi, dan verifikasi faktual calon penerima.

Baca Juga :  ISPU di Muaro Jambi Memburuk, Warga Diminta Waspada

Laman resmi Beasiswa Pro-Jambi Cerdas juga mencantumkan bahwa penerima merupakan mahasiswa aktif dengan sejumlah persyaratan, di antaranya penduduk ber-KTP Provinsi Jambi, minimal semester III, memenuhi ketentuan IPK, serta tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari pihak lain.

Daftar penerima yang tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur Jambi Nomor 775/KEP.GUB/SETDA.KESRA-3.3/2026 menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

Dengan ditetapkannya para penerima tersebut, bantuan pendidikan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan perkuliahan dan membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan.

Pemprov Jambi juga mengharapkan bantuan tersebut digunakan sesuai peruntukannya serta dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Darurat Asap: Udara Jambi Kembali Berbahaya, ISPU di Tebo Menyentuh 739
Serahkan KTP untuk Suku Anak Dalam Jambi, Menteri Pigai Tegaskan Komitmen Pemenuhan HAM
Irjen Pol. Widodo Resmi Bertugas, Tradisi Pedang Pora dan Sambutan Adat Melayu Iringi Langkah Awal di Mapolda Jambi
Lansia ‘Termuda’ Calon Jamaah Haji Jambi untuk Kuota Prioritas Berusia 83 Tahun, Ini Penjelasannya
Kawal Ketahanan Energi, Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional Penegakan Hukum Migas
Al Haris Minta Regulasi Migas Direvisi: Ingin Daerah Dapat Manfaat Optimal
Pemkot Jambi Kantongi Rp1,627 Miliar dari Hasil Lelang Kendaraan Dinas
Jambi Memasuki Musim Hujan Akhir Oktober 2026, Ini Prediksi BMKG
Berita ini 71 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Darurat Asap: Udara Jambi Kembali Berbahaya, ISPU di Tebo Menyentuh 739

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Irjen Pol. Widodo Resmi Bertugas, Tradisi Pedang Pora dan Sambutan Adat Melayu Iringi Langkah Awal di Mapolda Jambi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Lansia ‘Termuda’ Calon Jamaah Haji Jambi untuk Kuota Prioritas Berusia 83 Tahun, Ini Penjelasannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Kawal Ketahanan Energi, Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional Penegakan Hukum Migas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Al Haris Minta Regulasi Migas Direvisi: Ingin Daerah Dapat Manfaat Optimal

Berita Terbaru

Hukrim

Pimpin Apel Perdana, Kapolda Jambi Tegaskan Hal ini!

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:50 WIB

Muaro Jambi

17 Kasus di Muaro Jambi dibidik KPK, Ada Apa?

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:43 WIB