JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan penerima Program Beasiswa Strata Satu (S1) Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 775/KEP.GUB/ SETDA.KESRA-3.3/2026 yang ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris pada 5 Oktober 2026.
Keputusan itu menetapkan penerima Program Beasiswa Strata Satu (S1) Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 berdasarkan hasil seleksi mahasiswa berprestasi serta mahasiswa kurang mampu/miskin.
Program Beasiswa Pro-Jambi Cerdas S1 tahun 2026 memang dibagi dalam dua kategori, yakni Beasiswa Mahasiswa Strata Satu (S1) Kurang Mampu/Miskin dan Beasiswa Mahasiswa Strata Satu (S1) Prestasi. Laman resmi program mencatat kuota masing-masing sebanyak 350 penerima untuk kategori kurang mampu/miskin dan 150 penerima untuk kategori prestasi.
Dalam keputusan tersebut, setiap mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima memperoleh bantuan sebesar Rp12 juta.
Bantuan tersebut akan disalurkan melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan pendidikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggaran beasiswa dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.
Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemprov Jambi terhadap akses pendidikan bagi mahasiswa, khususnya mereka yang memenuhi kriteria kurang mampu/miskin maupun memiliki prestasi.
Sebelum penetapan penerima, proses seleksi telah melalui sejumlah tahapan. Berdasarkan informasi resmi program, pendaftaran dan pengunggahan berkas berlangsung pada 2 hingga 11 Juni 2026, dilanjutkan verifikasi data, seleksi, dan verifikasi faktual calon penerima.
Laman resmi Beasiswa Pro-Jambi Cerdas juga mencantumkan bahwa penerima merupakan mahasiswa aktif dengan sejumlah persyaratan, di antaranya penduduk ber-KTP Provinsi Jambi, minimal semester III, memenuhi ketentuan IPK, serta tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari pihak lain.
Daftar penerima yang tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur Jambi Nomor 775/KEP.GUB/SETDA.KESRA-3.3/2026 menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.
Dengan ditetapkannya para penerima tersebut, bantuan pendidikan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan perkuliahan dan membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan.
Pemprov Jambi juga mengharapkan bantuan tersebut digunakan sesuai peruntukannya serta dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.











Komentar