Kota Jambi – Pemerintah Kota Jambi resmi memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi siswa TK/PAUD serta kelas 1 hingga kelas 3 untuk Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Jambi, Saleh Ridho, mengonfirmasi penetapan aturan tersebut pada Minggu, (13/9/2026). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mencermati perkembangan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dipantau dari Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, serta menindaklanjuti Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026.
“Pemerintah Kota Jambi memperpanjang jadwal PJJ bagi peserta didik TK/PAUD dan SD kelas 1 hingga 3 mulai tanggal 14 sampai 16 September 2026, atau hingga kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kegiatan belajar tatap muka,” ujar Saleh Ridho.
Sementara itu, bagi siswa SD kelas 4–6 dan siswa SMP kelas 7–9, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan secara tatap muka di sekolah. Namun, jam pelajaran akan disesuaikan dan diperpendek dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran. Saleh Ridho menambahkan bahwa siswa yang memiliki riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta diizinkan untuk mengikuti PJJ dari rumah.
Guna menjaga keselamatan para siswa di sekolah, Pemkot Jambi menginstruksikan agar seluruh kegiatan di luar ruangan seperti olahraga, upacara, dan apel ditiadakan sementara waktu. Seluruh peserta didik dan tenaga pengajar juga diwajibkan menggunakan masker selama proses belajar mengajar berlangsung.
“Apabila indeks ISPU meningkat melebihi angka 200 atau berada pada kategori Sangat Tidak Sehat, maka seluruh jenjang pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP secara otomatis akan dialihkan ke pembelajaran daring penuh sesuai pemberitahuan Dinas Pendidikan Kota Jambi,” tegas Saleh Ridho.
Pemkot Jambi mengimbau para orang tua/wali murid untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah serta memantau kondisi kesehatan mereka. Satuan pendidikan juga diminta berkoordinasi langsung dengan Puskesmas terdekat jika ada peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan akibat dampak kabut asap. Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala menyusul perkembangan kualitas udara di Kota Jambi.











Komentar