Bisnis – Emas selama ini dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat Indonesia. Selain relatif mudah dipahami, emas juga kerap digunakan untuk menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi.
Kini, investasi berbasis emas dapat dilakukan melalui pasar modal dengan hadirnya Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Produk ini memungkinkan investor memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung.
ETF Emas merupakan reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Investor dapat membeli maupun menjual ETF Emas melalui perusahaan sekuritas selama jam perdagangan Bursa.
Untuk berinvestasi, masyarakat cukup memiliki rekening efek pada perusahaan sekuritas. Dana investor kemudian dikelola oleh Manajer Investasi dan ditempatkan pada aset berbasis emas sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum, nilai ETF Emas mengikuti pergerakan harga emas. Ketika harga emas meningkat, nilai ETF berpotensi ikut naik. Sebaliknya, ketika harga emas mengalami penurunan, nilai ETF juga dapat ikut terkoreksi. Salah satu keunggulan ETF Emas adalah kepraktisannya. Investor tidak perlu memikirkan tempat penyimpanan emas fisik maupun risiko kehilangan. Harga ETF juga terbentuk melalui mekanisme perdagangan di Bursa sehingga dapat dipantau secara langsung selama jam perdagangan.
Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI, Edwin Hartanto, mengatakan kehadiran ETF Emas menjadi bagian dari upaya BEI memperluas pilihan investasi sekaligus mendukung pendalaman pasar modal Indonesia.
Menurutnya, masyarakat kini memiliki pilihan untuk berinvestasi emas secara praktis melalui pasar modal, tidak hanya melalui kepemilikan emas fisik.
Selain untuk memperoleh eksposur terhadap harga emas, ETF Emas juga dapat digunakan sebagai salah satu instrumen diversifikasi portofolio. Diversifikasi dilakukan dengan menyebarkan investasi ke berbagai jenis aset sehingga risiko tidak hanya bergantung pada satu instrumen.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi berdasarkan prinsip syariah, tersedia pula ETF Syariah Emas. Produk tersebut diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas.
Pengembangan ETF Emas di Indonesia juga didukung regulasi Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026, yang menjadi salah satu landasan bagi penerbitan dan pengembangan produk ETF Emas di pasar modal Indonesia.
Saat ini terdapat lima produk ETF Emas yang dapat menjadi pilihan investor, yakni Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD), Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA), Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES), Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES), serta Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO).
Meski menawarkan kemudahan, ETF Emas tetap memiliki risiko investasi karena nilainya mengikuti pergerakan harga emas. Karena itu, calon investor perlu memahami karakteristik produk, tujuan investasi, serta profil risiko sebelum mengambil keputusan.
Kehadiran ETF Emas menjadi salah satu perkembangan pasar modal Indonesia dalam menghadirkan alternatif investasi yang lebih beragam. Masyarakat kini dapat memperoleh eksposur terhadap harga emas melalui mekanisme perdagangan di Bursa tanpa harus menyimpan emas fisik secara langsung.











Komentar