Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp 500 juta pada 2026.
Target tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp1,2 miliar.
Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda Putra mengatakan rasionalisasi target dilakukan setelah adanya hasil audit yang menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Sungai Penuh.
“Target sebelumnya sebesar Rp1,2 miliar. Setelah adanya rekomendasi hasil pemeriksaan, pemerintah daerah melakukan rasionalisasi target retribusi parkir tepi jalan umum,”kata Dianda, Selasa (22//9/2026).
Menurut dia, target Rp1,2 miliar yang ditetapkan sebelumnya tidak tercapai. Kondisi tersebut turut memberikan dampak terhadap postur pendapatan daerah dan APBD Kota Sungai Penuh.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Sungai Penuh melakukan kajian terhadap regulasi retribusi parkir. Kebijakan tersebut kemudian diikuti dengan perubahan tarif melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Tarif Parkir Kendaraan.











Komentar