SUNGAI PENUH– Sejumlah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kota Sungai Penuh, tidak diusulkan perpanjang Kontrak oleh Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan, mengatakan saat ini proses pengecekan berkas usulan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu. Pihaknya berupaya memastikan seluruh data pegawai tercatat secara tepat sehingga tidak ada dokumen yang terlewat dalam tahapan administrasi.
“Kami akan mengupayakan proses ini sesegera mungkin agar bisa menindaklanjuti perpanjangan kontrak,” ujarnya.
Namun, dari ribuan PPPK Patuh waktu yang diusulkan ada sejumlah tidak ada dilakukan perpanjangan karena berbagai alasan.
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi, Rhoma Usman membenarkan dia mengatakan tidak diperpanjangnya kontrak sejumlah PPPK paruh waktu bukan semata-mata disebabkan oleh kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, ada pegawai yang mengajukan pengunduran diri, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, serta mengalami kondisi lain yang memengaruhi kelanjutan status kepegawaiannya.
“Ada seorang PPPK paruh waktu yang mengajukan pengunduran diri. Beberapa lainnya pensiun, meninggal dunia, dan sebagainya. Untuk data pastinya, kami masih melakukan rekapitulasi,”ujarnya
Saat ini pihak BKPSDM Sungai Penuh masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi yang diajukan oleh PPPK paruh waktu dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
“Seluruh berkas usulan perpanjangan kontrak telah diterima. Saat ini, dokumen tersebut sedang diperiksa dan diverifikasi,”katanya.











Komentar