Target PAD Parkir Pemkot Sungai Penuh Tahun 2026 Turun Rp 500 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 21:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp 500 juta pada 2026.

Target tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp1,2 miliar.

Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda Putra mengatakan rasionalisasi target dilakukan setelah adanya hasil audit yang menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Makin Pekat! Kabut Asap Tebal di Kerinci Membatasi Pandangan Jadi 2,5 Km

“Target sebelumnya sebesar Rp1,2 miliar. Setelah adanya rekomendasi hasil pemeriksaan, pemerintah daerah melakukan rasionalisasi target retribusi parkir tepi jalan umum,”kata Dianda, Selasa (22//9/2026).

Menurut dia, target Rp1,2 miliar yang ditetapkan sebelumnya tidak tercapai. Kondisi tersebut turut memberikan dampak terhadap postur pendapatan daerah dan APBD Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Makin Pekat! Kabut Asap Tebal di Kerinci Membatasi Pandangan Jadi 2,5 Km

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Sungai Penuh melakukan kajian terhadap regulasi retribusi parkir. Kebijakan tersebut kemudian diikuti dengan perubahan tarif melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Tarif Parkir Kendaraan.

Berita Terkait

Makin Pekat! Kabut Asap Tebal di Kerinci Membatasi Pandangan Jadi 2,5 Km
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:41 WIB

Target PAD Parkir Pemkot Sungai Penuh Tahun 2026 Turun Rp 500 Juta

Senin, 7 September 2026 - 21:40 WIB

Makin Pekat! Kabut Asap Tebal di Kerinci Membatasi Pandangan Jadi 2,5 Km

Berita Terbaru

Dari Redaksi

Ini Pengganti Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:28 WIB