Kuala Tungkal – Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat, Jambi, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial ARV (34).
Tindakan tersebut diambil setelah petugas menemukan aktivitas ARV yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak mengatakan, deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktivitas WNA tersebut.
“Atas hasil pemeriksaan dan pendalaman, WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia,” kata Andriw, Selasa (22/9/2026).
Penanganan kasus ini bermula dari informasi mengenai keberadaan ARV di wilayah Kuala Tungkal pada Rabu, (9/9/2026).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Petugas melakukan pemantauan di sekitar tempat ARV menginap.
Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas melihat ARV keluar bersama seorang warga lokal menggunakan kendaraan roda empat. Keduanya kemudian menuju lokasi sebuah perusahaan jaringan internet di Kuala Tungkal. Petugas selanjutnya melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap keberadaan serta aktivitas ARV di lokasi tersebut.
Dari pemeriksaan dan pendalaman, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara aktivitas yang dilakukan ARV dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap kegiatan yang dilakukan oleh ARV, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan WNA dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya,”ujar Andriw.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat untuk mengambil tindakan administratif. Setelah proses pemeriksaan dilakukan, ARV dikenakan deportasi dan dikembalikan ke negara asalnya. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah beberapa kali diubah. Pasal tersebut mengatur mengenai orang asing yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Andriw mengatakan ARV telah dideportasi pada pekan sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.
“Kita deportasi yang bersangkutan minggu lalu. Deportasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Indonesia,”tegasnya.











Komentar