KOTA JAMBI – Konflik agraria zona merah Pertamina di Kota Jambi memasuki babak baru. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama pemerintah daerah, BPN, Pertamina, aparat penegak hukum, dan sejumlah lembaga terkait menyepakati sejumlah langkah untuk menindaklanjuti persoalan tanah yang telah lama dikeluhkan warga.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah meminta BPN Kota Jambi membuka blokir sertifikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam kunjungan kerja BAM DPR RI untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait konflik agraria zona merah di Kota Jambi. Pertemuan berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin, 19 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, BPN Wilayah Provinsi Jambi, BPN Kota Jambi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Ombudsman, PT Pertamina, Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, DPRD Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, DPRD Kota Jambi, serta BPK Perwakilan Jambi.
Dalam berita acara kesepakatan, seluruh pihak mendorong penyelesaian persoalan pertanahan zona merah Pertamina di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Selain pembukaan blokir sertifikat tanah, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN juga diminta melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap Barang Milik Negara yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Langkah ini menjadi bagian penting untuk memperjelas status dan batas aset yang selama ini dipersoalkan warga. Dengan proses inventarisasi dan identifikasi, diharapkan persoalan klaim tumpang tindih antara tanah masyarakat dan aset eks Pertamina dapat ditangani secara lebih terukur.
Kesepakatan lainnya menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kondusivitas selama proses penyelesaian berlangsung. Seluruh pihak diminta menahan diri serta menghentikan tindakan represif maupun intimidatif terhadap warga terdampak, termasuk upaya penggusuran dan pengusiran.
Pendekatan persuasif dan dialogis diminta menjadi prioritas agar penyelesaian konflik tidak memperburuk situasi di tengah masyarakat.
Para pihak juga menyepakati bahwa penyelesaian konflik agraria zona merah Pertamina harus dilakukan secara adil dan bermartabat, dengan semangat kebersamaan serta melibatkan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), sebagaimana tercantum dalam berita acara kesepakatan.
Kesepakatan tersebut muncul di tengah situasi yang masih menyita perhatian publik. Pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, seorang warga Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, bernama Erwan (68), meninggal dunia setelah tersungkur saat mengikuti aksi perjuangan warga terdampak zona merah Pertamina.
Erwan dilaporkan mengikuti aksi di posko perjuangan warga sejak Minggu siang hingga malam. Ia kemudian dilarikan ke RS Mitra untuk mendapatkan penanganan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong. Korban dilaporkan meninggal dunia sekitar pukul 21.40 WIB.
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, bersama Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang dan perwakilan Baznas Kota Jambi mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.
Diza menyampaikan duka cita atas meninggalnya Erwan dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Ia juga berharap persoalan yang melatarbelakangi perjuangan warga dapat diselesaikan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik antara seluruh pihak terkait.
Sementara itu, Kapolresta Jambi mengingatkan pentingnya memperhatikan keselamatan dan kondisi kesehatan masyarakat saat menyampaikan aspirasi.
Rangkaian peristiwa tersebut menambah perhatian terhadap penyelesaian konflik zona merah Pertamina di Kota Jambi. Kini, masyarakat menanti tindak lanjut nyata dari kesepakatan yang telah dibuat, terutama terkait pembukaan blokir sertifikat tanah, kejelasan status aset, serta perlindungan terhadap warga terdampak.
Pelaksanaan kesepakatan dan langkah konkret setiap pihak akan menjadi penentu apakah persoalan agraria yang berlarut-larut ini dapat diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan konflik baru.











Komentar