RANTAU RASAU – Seorang anak harus dinebulizer karena sesak napas. Di luar sana, kabut asap masih menyelimuti permukiman. Sekolah diliburkan, tetapi sebagian guru tetap harus datang dan beraktivitas. Di saat yang sama, kegiatan keramaian di ruang terbuka masih berlangsung. Lalu, apa yang sebenarnya sedang kita hadapi?
Apakah ini sekadar persoalan kabut asap yang datang bersama musim kemarau?
Ataukah ada persoalan yang jauh lebih besar tentang bagaimana negara melindungi warganya?
Pertanyaan itu layak diajukan ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dari pantauan di lapangan, kondisi udara dilaporkan berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya. Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah Tanjung Jabung Timur sempat menyentuh angka 205 dan meningkat dalam beberapa hari terakhir. Titik panas di sekitar kawasan Taman Nasional Berbak menjadi salah satu perhatian. Namun, angka tetaplah angka sampai kita melihat manusia yang harus menanggung akibatnya.
Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang anak milik Budi, warga Simpang Gelis, harus mendapatkan nebulizer di Klinik Dokter Ulfa, SK 17 Rantau Rasau, setelah mengalami sesak napas yang dikaitkan dengan paparan asap. Bagi sebagian orang, mungkin itu hanya sebuah video pendek. Bagi orang tua anak tersebut, itu adalah kecemasan. Dan bagi masyarakat, seharusnya itu menjadi alarm. Ini bukan lagi sekadar soal asap. Ini soal keselamatan.
Ketika Warga Harus Menanggung Risiko
Keluhan tidak berhenti pada persoalan kesehatan.
Seorang guru honorer yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa peserta didik memang sudah diliburkan, tetapi para guru tetap harus berangkat dan beraktivitas di sekolah dengan kondisi udara yang sama. Di satu sisi, kebijakan meliburkan peserta didik menunjukkan adanya perhatian terhadap kondisi mereka. Tetapi di sisi lain, muncul pertanyaan: bagaimana dengan para guru dan tenaga pendidikan yang tetap berada di lokasi? Apakah risiko kesehatan hanya berhenti pada mereka yang berstatus peserta didik?
Pertanyaan lain juga muncul ketika kegiatan keramaian yang bersifat seremoni dalam rangka peringatan HUT ke-27 Tanjung Jabung Timur 2026 tetap digelar di tengah kondisi udara yang sedang memburuk. Kegiatan masyarakat tentu penting. Perayaan daerah juga memiliki nilai sosial. Tetapi dalam situasi kualitas udara yang tidak sehat, setiap kegiatan di ruang terbuka semestinya kembali mempertimbangkan satu hal yang paling mendasar: keselamatan manusia.
Gotong Royong Penting, Tetapi Jangan Menggantikan Negara
Saya percaya gotong royong adalah kekuatan masyarakat. Warga saling mengabari ketika melihat titik api. Warga membantu memadamkan api sesuai kemampuan. Warga saling mengingatkan ketika ada anggota keluarga yang mengalami sesak napas. Warga berusaha membantu ketika keadaan semakin sulit. Semua itu patut diapresiasi.
Tetapi mari kita bertanya dengan jujur: Sampai kapan persoalan struktural dititipkan kepada solidaritas warga?
Warga bisa saling membantu. Tetapi warga tidak memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menyelesaikan seluruh persoalan karhutla. Warga tidak bisa menggantikan sistem pengawasan kawasan hutan. Warga tidak bisa memastikan seluruh peralatan pemadaman tersedia. Warga tidak bisa menentukan kebijakan penanganan bencana. Warga tidak bisa melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembakaran lahan. Dan warga tidak memiliki kewenangan untuk memproses hukum pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Karena itu, solidaritas masyarakat harus menjadi kekuatan pendukung, bukan alasan bagi tanggung jawab institusional untuk berpindah ke pundak warga. Kalau setiap tahun masyarakat kembali harus bergotong royong menghadapi persoalan yang sama, sementara akar masalahnya tidak kunjung diselesaikan, maka kita perlu berani bertanya: Apa yang sebenarnya berubah dari tahun ke tahun?
Kalau Berulang, Jangan Terus Disebut Kebetulan
Kabut asap mungkin datang bersama musim kemarau. Tetapi karhutla bukan sesuatu yang seharusnya kita terima sebagai takdir tahunan. Ketika persoalan yang sama berulang, kita harus mulai melihatnya sebagai persoalan tata kelola.
Bagaimana lahan dikelola?
Bagaimana kawasan rawan diawasi?
Bagaimana titik panas ditindaklanjuti?
Bagaimana kesiapan pemerintah daerah menghadapi musim kemarau?
Bagaimana fasilitas kesehatan disiapkan ketika kasus gangguan pernapasan meningkat?
Dan yang tidak kalah penting: bagaimana penegakan hukum terhadap pembakaran lahan dilakukan?
Masyarakat tidak sedang meminta pemerintah untuk menjawab semua persoalan dalam satu malam. Masyarakat meminta kepastian bahwa persoalan ini benar-benar ditangani. Sebab sampai sekarang, warga masih mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab ketika kebakaran terjadi. Seorang warga bahkan menyampaikan harapan agar ada tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan karena belum terdengar siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Tentu, proses hukum harus berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Tidak boleh ada seseorang yang dituduh hanya karena tekanan publik. Tetapi justru karena itu, masyarakat berhak mengetahui bahwa proses penyelidikan berjalan. Hukum tidak cukup hanya hadir sebagai wacana. Ia harus terlihat bekerja.
Jangan Tunggu Sampai Semua Orang Terbiasa dengan Asap
Ada bahaya lain yang lebih sunyi dari kabut asap: masyarakat mulai terbiasa dengannya.
Terbiasa memakai masker.
Terbiasa melihat langit berkabut.
Terbiasa mendengar anak sesak napas.
Terbiasa sekolah diliburkan.
Terbiasa mencium bau asap.
Terbiasa mendengar bahwa musim kemarau memang seperti ini.
Padahal tidak seharusnya kita terbiasa dengan sesuatu yang mengancam kesehatan. Kita tidak boleh menjadikan kemampuan masyarakat untuk bertahan sebagai ukuran keberhasilan pemerintah dalam menangani masalah.
Masyarakat memang kuat. Tetapi negara tidak boleh menjadikan ketangguhan masyarakat sebagai alasan untuk datang terlambat. Yang kita butuhkan bukan sekadar pemadaman ketika api sudah membesar. Yang dibutuhkan adalah pencegahan, kesiapsiagaan, pelayanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, koordinasi lintas pemerintahan, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum.
Camat, kepala desa, RT/RW, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, dan seluruh unsur terkait perlu bekerja bersama. Bukan sekadar hadir ketika persoalan sudah menjadi perhatian publik, tetapi bekerja sejak potensi masalah mulai muncul. Sebab pada akhirnya, warga tidak ingin menjadi pahlawan yang setiap tahun harus menyelamatkan dirinya sendiri dari persoalan yang seharusnya dapat dicegah.
Kita boleh bergotong royong.
Kita harus saling membantu.
Tetapi kita juga berhak bertanya: Apa yang sudah dilakukan?
Di mana petugasnya?
Bagaimana kesiapan fasilitas kesehatan?
Bagaimana perlindungan anak-anak dan kelompok rentan?
Bagaimana penanganan titik api?
Dan bagaimana proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran?
Bertanya bukan berarti melawan.
Bertanya adalah bagian dari hak kita sebagai warga negara. Kabut asap pada akhirnya akan hilang. Api mungkin akan padam. Udara perlahan akan kembali membaik. Tetapi jika akar persoalannya tidak diselesaikan, kita hanya sedang menunggu musim kemarau berikutnya untuk mengulang cerita yang sama. Dan ketika tahun depan seorang anak kembali harus dinebulizer karena asap, kita tidak bisa lagi hanya bertanya bagaimana cara menolongnya.
Kita harus bertanya lebih jauh:
Mengapa kita membiarkan kondisi itu kembali terjadi?
Sebab warga bisa membantu memadamkan api. Tetapi mencegah agar api terus berulang adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan negara hadir secara nyata.











Komentar