Residivis Kambuhan Dibekuk Kasus Curat di Jelutung

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 20:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi – Unit Reskrim Polsek Jelutung mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang aksinya sempat viral di media sosial.

Tersangka berinisial SY alias YK (38), warga terminal Rawasari, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, diamankan jajaran Polsek Jelutung pada Selasa, (1/9/2026).

Kapolsek Jelutung AKP M. Choiril Umam, mengatakan tersangka merupakan residivis kasus curat.

“Pelaku YK merupakan residivis yang telah 14 kali masuk penjara. Menurut pengakuannya, YK telah melancarkan aksinya di 12 TKP, “ujar Choiril Umam.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 05.10 WIB. Aksi pencurian diketahui korban berinisial FA (41), warga Jalan H. Adam Malik, Lorong Mayang A. Sari II, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, setelah melihat rekaman CCTV.

Baca Juga :  Peringkat 13 MTQ Nasional 2026, Jambi Bangga Abizar Ramadhan Raih Juara 1 Tilawah Anak

Dalam rekaman tersebut, terlihat dua orang tidak dikenal masuk ke dalam rumah korban. Keduanya kemudian mengambil sejumlah barang berharga, diantaranya satu unit air softgun merek AW Custom, jam tangan Robot Watch GT 1 yang berada di bawah rak televisi, serta satu unit laptop Asus i5 yang berada di lantai dua rumah korban.

Mengetahui rumahnya telah dibobol, korban kemudian melapor ke Polsek Jelutung untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa barang hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial H. Sebagian hasil penjualan kemudian ditukar dengan narkotika dan sejumlah uang.

Baca Juga :  ISPA di Kerinci Tembus 3.571 Kasus

Polisi selanjutnya mengamankan H dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa 69 butir pil ekstasi, tujuh paket sabu ukuran sedang, serta enam paket sabu ukuran kecil.

Terkait temuan narkotika tersebut, kasusnya kini masih dalam pengembangan Satnarkoba Polresta Jambi.

Atas kasus pencurian tersebut, tersangka YK dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta sejumlah lokasi pencurian yang diakui tersangka.

Berita Terkait

Ratusan Titik Api Masih Mengancam Jambi, TMC Disiapkan 1-4 Oktober
ISPA di Kerinci Tembus 3.571 Kasus
Peringkat 13 MTQ Nasional 2026, Jambi Bangga Abizar Ramadhan Raih Juara 1 Tilawah Anak
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:34 WIB

Ratusan Titik Api Masih Mengancam Jambi, TMC Disiapkan 1-4 Oktober

Jumat, 25 September 2026 - 17:23 WIB

ISPA di Kerinci Tembus 3.571 Kasus

Minggu, 20 September 2026 - 11:10 WIB

Peringkat 13 MTQ Nasional 2026, Jambi Bangga Abizar Ramadhan Raih Juara 1 Tilawah Anak

Selasa, 1 September 2026 - 20:06 WIB

Residivis Kambuhan Dibekuk Kasus Curat di Jelutung

Berita Terbaru

Dari Redaksi

Ini Pengganti Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:28 WIB