Jambi – Dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan anggota Polri Tahun 2026 mencuat di Jambi. Dua anggota Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Sedikitnya 12 orang tercatat sebagai korban, Mereka terdiri dari anggota Polri dan masyarakat umum yang diduga menjadi sasaran modus dengan iming-iming dapat lolos seleksi penerimaan anggota Polri.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan kasus tersebut mulai ditangani setelah Polda Jambi menerima laporan pengaduan pada 3 Agustus 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi melalui pemeriksaan internal terhadap kedua anggota tersebut.
“Terhadap kedua pelanggar disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas kepolisian,” kata Kombes Erlan
Meski telah mendapat sanksi internal, proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut. Briptu MD dan Bripda Y kini juga dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Berdasarkan penanganan awal, modus yang dilakukan diduga dengan menawarkan atau menjanjikan korban dapat lolos seleksi penerimaan anggota Polri. Sebagai imbalannya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang.
Hingga kini, jumlah korban yang terdata mencapai 12 orang, baik dari kalangan masyarakat maupun anggota Polri.
Polda Jambi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan praktik percaloan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Propam Polda Jambi menangani aspek pelanggaran internal dan kode etik, sementara Ditreskrimum melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kombes Erlan menegaskan Polda Jambi tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik profesi maupun tindak pidana.
“Kapolda Jambi berkomitmen terhadap semua yang terlibat. Kita tunggu hasil proses penyelidikannya,” tegas Erlan.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi langkah tegas terhadap kedua anggota tersebut dari sisi internal kepolisian.
Sementara itu, proses penyelidikan pidana tetap berjalan untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih lengkap.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan percaloan menyasar proses penerimaan anggota Polri yang seharusnya berlangsung secara transparan dan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Polda Jambi kini masih menunggu hasil penyelidikan Ditreskrimum untuk memastikan rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.











Komentar