SENGETI – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dijadwalkan menggelar rapat koordinasi pendalaman perbaikan tata kelola dimensi internal dan eksternal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (15/10/2026).
Pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pembenahan harus dimulai sejak tahap perencanaan, terutama dalam memastikan setiap usulan program, penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut menjadi sorotan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Udin Juharuddin. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya mendeteksi berbagai kejanggalan atau anomali sejak dini agar potensi penyimpangan tidak berkembang menjadi persoalan hukum.
Ia menyebut, berdasarkan pemaparan yang disampaikan, terdapat sekitar 17 kasus pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dan harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah maupun perusahaan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Pencegahan harus dimulai dari awal. Kita perlu mengidentifikasi anomali sejak dini sehingga potensi permasalahan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi kasus korupsi,”katanya.
Salah satu titik rawan yang menjadi perhatian adalah proses perencanaan program dan anggaran. Menurutnya, setiap tahapan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan administrasi.
Usulan masyarakat, misalnya, harus didukung dokumen yang jelas. Begitu pula dengan rapat pembahasan yang wajib memiliki kejelasan waktu, tempat, serta berita acara. Seluruh proses juga harus tercatat dan terintegrasi dalam dokumen perencanaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketertiban administrasi bukan sekadar urusan kelengkapan berkas. Dokumentasi yang baik menjadi instrumen penting untuk menelusuri asal-usul suatu program, memastikan proses pengambilan keputusan berjalan benar, serta mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak awal.
Dengan demikian, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika proyek sudah berjalan atau setelah muncul persoalan. Pemeriksaan perlu menjangkau seluruh rangkaian proses, mulai dari usulan, perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan.
Selain persoalan perencanaan, evaluasi integritas juga menjadi perhatian. Dalam pemaparannya, Udin menyinggung bahwa capaian penilaian integritas di wilayah Jambi masih perlu ditingkatkan.
Ia menyebut nilai di sejumlah wilayah masih berada pada kisaran 70-an, sementara angka 78 dijadikan acuan yang perlu diperhatikan. Namun, angka tersebut perlu dibaca berdasarkan instrumen dan indikator penilaian yang digunakan.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah adanya perbedaan antara penilaian internal instansi dan persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
Kondisi ini perlu ditelaah lebih mendalam. Penilaian yang baik dari internal belum tentu sepenuhnya mencerminkan pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan pemerintah.
Karena itu, evaluasi integritas tidak seharusnya berhenti pada angka atau laporan administratif. Pemerintah perlu memastikan bahwa hasil penilaian benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, termasuk kualitas pelayanan, transparansi, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pesan utama dari pemaparan tersebut jelas: korupsi tidak boleh hanya ditangani setelah menjadi perkara. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pencegahan, membangun budaya kepatuhan, serta memastikan setiap tahapan pengelolaan anggaran dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Pembenahan sistem juga harus disertai evaluasi berkala terhadap kelemahan yang ditemukan. Jika terdapat prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, perbaikan harus segera dilakukan agar celah penyimpangan tidak terus terbuka.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pencegahan korupsi bukan sekadar lengkapnya dokumen atau tingginya nilai evaluasi. Yang lebih penting adalah terbangunnya tata kelola pemerintahan yang transparan, pelayanan publik yang semakin baik, dan penggunaan anggaran yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.











Komentar