Al Haris Minta Regulasi Migas Direvisi: Ingin Daerah Dapat Manfaat Optimal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris mendorong pemerintah pusat mengevaluasi regulasi sektor minyak dan gas bumi (migas), khususnya tata kelola sumur minyak masyarakat dan pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan produksi minyak nasional, memberikan kepastian hukum, serta memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah penghasil.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Al Haris saat menghadiri Seminar Nasional bertema “Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Jambi di BW Luxury Jambi, Selasa (13/10/2026).

Gubernur menegaskan bahwa Provinsi Jambi memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional. Potensi migas yang dimiliki Jambi harus dikelola secara optimal melalui regulasi yang tepat, pengawasan yang kuat, dan penegakan hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah pusat adalah implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait tata kelola sumur minyak masyarakat.
Gubernur Al Haris menilai, regulasi tersebut masih memerlukan penyempurnaan agar pelaksanaannya sesuai dengan kondisi di lapangan, terutama di daerah yang memiliki jumlah sumur minyak masyarakat cukup besar.

“Persoalannya, dalam satu kabupaten atau kota hanya diperbolehkan satu koperasi, satu BUMD, dan satu UMKM. Sementara jumlah sumur di setiap daerah tidak sama. Ada yang memiliki ribuan sumur, sehingga perlu pengaturan yang lebih proporsional agar pengelolaannya dapat berjalan dengan baik,”ujarnya.

Ia menyebutkan, Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun merupakan wilayah di Provinsi Jambi yang memiliki banyak sumur minyak masyarakat. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih terukur mengenai jumlah sumur yang ideal untuk dikelola oleh setiap koperasi maupun BUMD.

Baca Juga :  Udara Buruk Mengancam, 3.437 Warga Kota Jambi Terdampak ISPA dalam Dua Pekan

Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat. Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi dan menyusun aturan yang lebih operasional agar pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat berjalan tertib, legal, aman, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi nasional.

Menurutnya, penguatan regulasi juga penting untuk mencegah penjualan minyak secara ilegal ke luar daerah serta memastikan kegiatan usaha masyarakat berlangsung sesuai ketentuan hukum.

“Sudah lebih dari satu tahun regulasi ini berjalan, tetapi peningkatan produksi minyak dari sumur masyarakat belum maksimal. Kami berharap ada evaluasi dan penyempurnaan aturan sehingga tata kelola di lapangan menjadi lebih baik,” tegas Gubernur.

Selain tata kelola sumur minyak masyarakat, Gubernur Al Haris juga menyoroti pelaksanaan kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil migas. Ia menilai, mekanisme pelaksanaan PI perlu memberikan kepastian yang lebih kuat kepada daerah agar proses realisasinya tidak berlarut-larut.

Gubernur Al Haris mencontohkan perjuangan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperoleh hak partisipasi tersebut yang telah berlangsung sejak 2023. Hingga 2026, prosesnya masih membutuhkan penyelesaian.

Menurutnya, ketentuan yang mewajibkan perusahaan menawarkan PI kepada daerah perlu dikaji kembali agar mekanisme pelaksanaannya lebih efektif dan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah.

“Kalau memang itu menjadi hak daerah, mekanismenya harus jelas dan memberikan kepastian. Jangan sampai pemerintah daerah harus terus mengejar prosesnya selama bertahun-tahun. Kita berharap regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi daerah penghasil,”katanya.

Baca Juga :  Menteri Kehutanan Dukung Penambahan Helikopter dan Apresiasi Penanganan Karhutla di Jambi

Gubernur Al Haris juga menegaskan bahwa daerah penghasil migas harus memperoleh manfaat yang sepadan dari sumber daya alam yang dimiliki. Pendapatan dan manfaat ekonomi dari sektor migas diharapkan dapat mendukung pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa aspirasi daerah penghasil telah diperjuangkan melalui komunikasi dengan pemerintah pusat. Ia berharap seminar nasional tersebut menghasilkan rekomendasi konkret, termasuk evaluasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan peninjauan ketentuan mengenai PI 10 persen, sehingga kebijakan sektor migas semakin responsif terhadap kebutuhan daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan penerimaan negara, tetapi juga harus memperhatikan tata kelola yang berkeadilan, humanis, dan berkelanjutan.

Sugeng menegaskan bahwa Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai institusi penindak, tetapi juga berperan dalam mengawal dan mengamankan tata kelola sektor energi melalui pencegahan, pendampingan sesuai kewenangan, serta penegakan hukum.
Menurutnya, penegakan hukum di sektor migas harus mampu menjamin kepastian hukum, mencegah kebocoran keuangan negara, melindungi masyarakat dan lingkungan, serta menjaga iklim investasi yang sehat.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya dilihat dari satu perspektif yang berfokus pada tindakan represif. Kita membutuhkan pendekatan hukum yang terpadu dan berorientasi pada keadilan substantif, pemulihan aset negara, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum investasi,” kata Sugeng.

Berita Terkait

Darurat Asap: Udara Jambi Kembali Berbahaya, ISPU di Tebo Menyentuh 739
17 Kasus di Muaro Jambi dibidik KPK, Ada Apa?
Serahkan KTP untuk Suku Anak Dalam Jambi, Menteri Pigai Tegaskan Komitmen Pemenuhan HAM
Irjen Pol. Widodo Resmi Bertugas, Tradisi Pedang Pora dan Sambutan Adat Melayu Iringi Langkah Awal di Mapolda Jambi
Lansia ‘Termuda’ Calon Jamaah Haji Jambi untuk Kuota Prioritas Berusia 83 Tahun, Ini Penjelasannya
Kawal Ketahanan Energi, Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional Penegakan Hukum Migas
Pemkot Jambi Kantongi Rp1,627 Miliar dari Hasil Lelang Kendaraan Dinas
Jambi Memasuki Musim Hujan Akhir Oktober 2026, Ini Prediksi BMKG
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Darurat Asap: Udara Jambi Kembali Berbahaya, ISPU di Tebo Menyentuh 739

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:43 WIB

17 Kasus di Muaro Jambi dibidik KPK, Ada Apa?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Irjen Pol. Widodo Resmi Bertugas, Tradisi Pedang Pora dan Sambutan Adat Melayu Iringi Langkah Awal di Mapolda Jambi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Lansia ‘Termuda’ Calon Jamaah Haji Jambi untuk Kuota Prioritas Berusia 83 Tahun, Ini Penjelasannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Kawal Ketahanan Energi, Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional Penegakan Hukum Migas

Berita Terbaru

Hukrim

Pimpin Apel Perdana, Kapolda Jambi Tegaskan Hal ini!

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:50 WIB

Muaro Jambi

17 Kasus di Muaro Jambi dibidik KPK, Ada Apa?

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:43 WIB