Kota Jambi – Tanah Pilih Pusako Betuah, Kota Jambi resmi ditetapkan sebagai salah satu daerah pelaksana Program Kota Wakaf Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 629 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2026.
Kota Jambi menjadi satu dari sembilan kabupaten/kota di Indonesia yang dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penilaian Tim Seleksi Program Kota Wakaf Nasional Tahun 2026.
Sembilan daerah tersebut yakni Kota Jambi, Kota Yogyakarta, Kota Pontianak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Jakarta Selatan, Kota Tarakan, Kota Jakarta Timur, dan Kota Ternate.
Khusus di Provinsi Jambi, Kota Jambi menjadi satu-satunya daerah yang ditetapkan sebagai lokasi Program Kota Wakaf Tahun 2026.
Program Kota Wakaf merupakan inisiatif Kementerian Agama bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memperkuat ekosistem perwakafan sekaligus mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.
Program tersebut tidak hanya diarahkan pada aspek ibadah, tetapi juga mendorong pengelolaan aset wakaf secara produktif agar mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Diantaranya melalui pengembangan tanah wakaf produktif, percepatan pelaksanaan wakaf uang, peningkatan kapasitas nazhir, serta penguatan literasi wakaf di tengah masyarakat.
Sebagai daerah pelaksana, Pemerintah Kota Jambi bersama para pemangku kepentingan memiliki sejumlah tanggung jawab. Mulai dari memberdayakan dan mengembangkan aset wakaf, membangun kolaborasi, melakukan pembinaan terhadap nazhir, hingga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai wakaf.
Kota Jambi juga didorong mengembangkan pengelolaan wakaf uang serta memastikan seluruh program berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.











Komentar