KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi memperpanjang status siaga darurat bencana kekeringan hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak musim kemarau, termasuk potensi kekurangan air bersih sertakebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.
Perpanjangan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 774 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kota Jambi Tahun 2026. Keputusan yang ditetapkan pada 1 Oktober 2026 itu berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi, Doni Sumatriadi menyebut keputusan itu didasarkan pada pemantauan perkembangan musim tahun 2026 dari Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Thaha Jambi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta hasil koordinasi dengan instansi terkait.
Perpanjangan status juga mengacu pada Nota Dinas Kepala Pelaksana BPBD Kota Jambi Nomor 300.2.3/120/BPBD/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 tentang laporan kondisi bencana kekeringan dan perpanjangan status siaga darurat kekeringan di Kota Jambi. Nota dinas tersebut telah mendapatkan disposisi persetujuan dari Wali Kota Jambi.
Selain itu, kebijakan ini mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 10 Agustus 2026 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan karhutla serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Perpanjangan status siaga darurat diharapkan membuat upaya penanganan kekeringan dan pencegahan karhutla di Kota Jambi berjalan lebih optimal dan terkoordinasi,”kata Doni.
Di tengah kondisi musim kemarau, masyarakat juga diimbau menghemat penggunaan air bersih dan tidak melakukan pembakaran sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas masyarakat tidak memicu kebakaran yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan.











Komentar