JAMBI – Sedikitnya 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi balap liar, diamankan Polda Jambi dalam Operasi Jaran Siginjai 2026. Dari 11 orang yang diamankan, sebagian di antaranya masih berstatus pelajar.
Polda Jambi melaksanakan patroli dan pemeriksaan kendaraan di kawasan Jalan Bandara Lama, Kota Jambi, Rabu (7/10/2026) malam. Kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah aksi balap liar.
Selain mengamankan para pelaku, Operasi yang dipimpin oleh, AKP Ojak Sitanggang ini juga mengamankan 7 unit sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan balap liar tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan patroli dan penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum dalam Operasi Jaran Siginjai 2026, khususnya untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan dari aksi balap liar.
“Polri akan terus melakukan patroli dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk balap liar. Kegiatan seperti ini tidak hanya membahayakan keselamatan pelaku, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,”ujar Kombes Pol. Erlan.
Kabid Humas menambahkan, terhadap para pelaku yang masih di bawah umur, kepolisian mengedepankan langkah pembinaan dan melibatkan orang tua sebagai bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Sebagian yang diamankan masih berstatus pelajar. Karena itu, kami mengedepankan pembinaan dengan melibatkan orang tua. Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari,”katanya.
Kombes Pol. Erlan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aksi balap liar, tawuran, gangster, maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan membutuhkan kehadiran polisi, silakan segera menghubungi Call Center Polri 110. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait gangguan kamtibmas, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh personel kepolisian,”kata Kabid Humas.











Komentar