JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Lima tersangka langsung ditahan, termasuk Herman Efendi yang saat ini menjabat Wakil Ketua I DPRD Merangin.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin selama lima tahun anggaran. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini diduga melibatkan sejumlah kegiatan pengadaan barang serta belanja makan dan minum yang sebagian disebut bersifat fiktif.
Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 5 diantaranya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan.
Ke-5 tersangka tersebut yakni Ismail, pensiunan anggota Polri yang disebut berperan sebagai rekanan; Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Merangin; serta Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Dua tersangka lainnya adalah Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin, dan Herman Efendi, Wakil Ketua I DPRD Merangin. Saat periode perkara yang disidik berlangsung, Herman disebut menjabat sebagai Ketua DPRD Merangin.
Sementara itu, Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin yang juga ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditahan karena alasan kesehatan.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka,”kata Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini.
Dalam perkara ini, penyidik juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam, menyebut hasil penghitungan menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp19 miliar.
Dugaan korupsi tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani Kejati Jambi. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Perkembangan selanjutnya dalam perkara ini masih menunggu proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.











Komentar