Kota Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring bagi satuan pendidikan di Kota Jambi.
Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori sangat tidak sehat.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
Dalam surat edaran tersebut, PJJ secara daring diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 2 September 2026, atau sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Kadis Kominfo Kota Jambi sekaligus Juru Bicara Pemkot Jambi, Saleh Ridho mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi udara yang belum stabil.
“Pemerintah mengambil langkah ini sebagai bentuk kehati-hatian. Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita menjadi prioritas, sehingga pembelajaran tetap berjalan secara daring selama kondisi udara belum dinyatakan aman,”kata Saleh Ridho.
Saleh menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, kondisi kualitas udara di Kota Jambi berada pada kategori sangat tidak sehat dan bersifat fluktuatif.
Karena itu, Pemkot Jambi meminta seluruh satuan pendidikan tetap menjalankan proses pembelajaran secara efektif melalui sistem daring.
“Kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah untuk memastikan proses pembelajaran berjalan dengan baik dan materi tetap diberikan secara online,” jelasnya.
Selain itu, orang tua atau wali peserta didik diminta turut melakukan pengawasan selama pelaksanaan PJJ.
Siswa juga diimbau tidak melakukan aktivitas di ruang terbuka, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Pemkot Jambi juga meminta guru kelas dan guru mata pelajaran melaporkan pelaksanaan PJJ serta kondisi kesehatan peserta didik kepada kepala satuan pendidikan.
Sementara itu, kepala satuan pendidikan diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan siswa untuk kemudian dilaporkan kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi.











Komentar