Korupsi Proyek Pemutakhiran Pajak, Kadisperindag Kota Jambi Nela Ervina Ditahan Kejari

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA JAMBI – Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nela Ervina (NE), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam kasus dugaan korupsi Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Nela yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam perkara tersebut.

Selain Nela, Kejari Jambi juga menetapkan dan menahan HW, seorang PNS Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut berperan sebagai broker. Kemudian ID, Kepala Seksi Pengolahan Data Informasi BPPRD yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dua tersangka lainnya yakni NAS selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna dan RS yang disebut sebagai tenaga pendukung dari perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Sakit Hati Berujung Maut: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Kekasih Akhirnya Dibekuk!

Kajari Jambi, Kamin mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan kegiatan Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah pada BPPRD Kota Jambi dengan pagu anggaran sekitar Rp1,8 miliar.

Menurut Kamin, berdasarkan hasil penyidikan, Nela selaku pengguna anggaran dan ID diduga telah melakukan kesepakatan dengan HW dan NAS sebelum proses tender kegiatan dilaksanakan.

Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan adanya komitmen fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran.

Kejari Jambi juga menduga kegiatan yang seharusnya dilakukan dalam proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam kerangka acuan kerja (KAK).

HW, NAS dan RS diduga tidak melaksanakan kegiatan survei serta validasi terhadap subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana yang dipersyaratkan.

Selain itu, tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK juga disebut tidak dilibatkan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum AE Tegaskan Tak Ada Penggeledahan Rumah dan Buntut Kasus TPPU Kliennya

Kejaksaan juga menemukan dugaan pembayaran gaji tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tidak dilakukan. Bahkan, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pembayaran gaji.

“Juga tidak membayar gaji tenaga ahli dan tenaga pendukung, serta memalsukan tanda tangan pembayaran gaji,”kata Kamin.

Dari perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penahanan terhadap Nela dan empat tersangka lainnya dilakukan Kejari Jambi sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus ini masih bergulir dalam proses hukum. Status para tersangka dan dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap mereka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Polda Jambi Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal di Bungo, Konferensi Pers Digelar Hari Ini
Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut
Pimpin Apel Perdana, Kapolda Jambi Tegaskan Hal ini!
Seret Waka I DPRD Aktif, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Sekwan Merangin
Ratusan Warga Korban Zona Merah Blokir Jalur Stasiun Pompa 3 Pertamina
Polresta Jambi Acak-acak Basecamp Narkoba Pulau Pandan, 6 Orang Diamankan
Pasca-Aksi Mahasiswa, Kabid Humas Polda Jambi: Situasi Aman Kondusif
Respons Lambannya Penanganan Karhutla, Mahasiswa Gelar Aksi Demonstrasi dan YLBH Firman Keadilan Gugat Gubernur Jambi
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal di Bungo, Konferensi Pers Digelar Hari Ini

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Pimpin Apel Perdana, Kapolda Jambi Tegaskan Hal ini!

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Seret Waka I DPRD Aktif, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Sekwan Merangin

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Ratusan Warga Korban Zona Merah Blokir Jalur Stasiun Pompa 3 Pertamina

Berita Terbaru

Hukrim

Pimpin Apel Perdana, Kapolda Jambi Tegaskan Hal ini!

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:50 WIB

Muaro Jambi

17 Kasus di Muaro Jambi dibidik KPK, Ada Apa?

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:43 WIB